Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu Divonis Bebas, Kajari Langkat Kasasi

Mantan Kadis BMBK Sumut

topmetro.news – Vonis bebas, meski berlaku dissenting opinion (salah satu hakim berbeda pendapat), terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara (BMBK Sumut) Muhammad Armand Effendy Pohan, sangat mengejutkan banyak pihak.

Sidang itu sendiri berlangsung, Senin (21/2/2022), di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dengan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata dan anggota Syafril Batubara.

Terkait vonis bebas tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat pun mengambil sikap. Yakni melakukan Kasasi ke MA, kendati pihak Kejari Langkat menghargai hasil putusan tersebut.

“Bahwa kami tetap menghormati putusan Majelis Hakim Tipikor Medan. Meskipun banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) tentunya memiliki tanggungjawab penuh dalam pengelolaan anggaran di instansi yang dipimpinnya,” ujar Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intel Boy Amali SH MH (foto), di kantornya, Selasa (22/2/2022).

Menurut Boy Amali, di samping kewajiban dan pengawasan serta pengendalian selaku Pengguna Anggaran, tetap melekat penuh kepada terdakwa, juga pada fakta persidangan yang membuktikan bahwa terdakwa juga ada menerima uang dari kegiatan pemeliharaan tersebut. Namun Majelis Hakim terkesan mengabaikannya.

“Oleh karena itu, kami akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut. Apalagi tempo hari kita menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa, Muhammad Armand Effendy Pohan, selama 4,6 tahun,” jelasnya.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, Irman Dirwansyah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tengku Syahril, selaku Bendahara Pengeluaran, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa pun divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Namun tidak kena pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara karena telah mereka kembalikan.

Ketiga terdakwa sebelumnya menghadapi tuntutan masing-masing pidana 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara. Serta denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ketiga terdakwa tidak wajib membayar uang pengganti, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp897 juta.

Empat Tersangka

Sebelumnya pihak Kejari Langkat pada Bulan Agustus tahun 2020 lalu mengamankan empat orang tersangka terkait adanya tindak korupsi oleh ASN pegawai Dinas PUPR Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara Satuan Kerja Binjai-Langkat.

Pemeriksaan berlangsung terkait adanya penyalahgunaan anggaran senilai Rp4,4 miliar dalam Dipa Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut Tahun Anggaran 2020, mengalami perubahan menjadi Rp2,4 miliar.

Dalam pelaksanaannya, Penyidik Tipidsus Kejari Langkat menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat. Bahkan dokumen pengerjaan diduga dimanipulasi.

Selain itu ada juga yang kegiatannya diduga fiktif dan pengurangan volumenya dengan kerugian negara yang dihitung oleh tim ahli Mencapai Rp1,9 miliar.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment